Kamis, 26 September 2013

Gaya Kepemimpinan



GAYA KEPEMIMPINAN CAMAT POSO PESISIR SELATAN
KABUPATEN POSO
Oleh; 

Askar Mayusa S.IP

            Gaya kepemimpinan camat Poso Pesisir Selatan dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peratran Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Dan Kelurahan,  yaitu sebagai berikut :

a.        Mengoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
Paul (1987;72) berpendapat bahwa pemberdayaan berarti pembagian kekuasaan yang adil (equitable sharing of power) sehingga meningkatkan kesadaran politik, dan kekuasaan kelompok yang lemah serta memperbesar pengaruh mereka terhadap proses dan hasil-hasil pembangunan.
Kemudian Moeljarto Tjokrowinoto (1996;89) menjelaskan bahwa hasil akhir proses pemberdayaan ini adalah beralihnya fungsi individu yang semula obyek menjadi subyek yang baru sehingga relasi sosial yang ada nantinya hanya akan dicirikan dengan relasi antar subyek dengan subyek lainnya. Dengan kata lain proses pemberdayaan mengubah pola relasi lama subyek-obyek menjadi subyek-subyek. Ide yang menempatkan manusia lebih sebagai subyek dari dunianya sendiri mendaasri dibakukannya konsep pemberdayaan.
Empowerment atau pemberdayaan secara singkat dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan dan kemampuan kepada masyarakat secara individu maupun kelompok untuk mampu dan berani bersuara serta kemampuan dan keberanian untuk memilih . Karena itu, pemberdayaan dapat diartikan sebagai proses terencana guna meningkatkan kemampuan dari obyek yang diberdayakan. Dasar pemikiran suatu obyek atau target perlu diberdayakan karena obyek tersebut mempunyai keterbatasan, ketidakberdayaan, dan keterbelakangan serta mendorong sikap partisipatif dari obyek tersebut yakni masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan pasal 16 dikatakan bahwa tugas camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi:
a.         Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
b.         Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
c.         Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayahh kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;
d.        Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e.         Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada  bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan umum di kecamatan Poso Pesisir Selatan camat dibantu oleh perangkat kecamatan yang mana dalam struktur organisasi tersebut terdapat pembagian tugas kepada personil perangkat kecamatan yang bertanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing sebagaimana disampaikan oleh kepala seksi pemberdayaan dan kesejahteraan sosial kantor kecamatan Poso Pesisir Selatan sebagai berikut :
Secara keseluruhan staf di kantor kecamatan Poso Pesisir Selatan bekerja sesuai dengan ketentuan admnistrasi dan organisasi. Seksi pemberdayaan dan kesejahteraan sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat”. (AT, 51; Wawancara tanggal 30 Maret 2012, 18:00)
Adapun fungsi dari seksi pemberdayaan dan kesejahteraan sosial dalam membantu Camat dalam menyelenggaraakan tugas ini berdasarkan keterangan dari informan adalah sebagai berikut :
“Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi antara lain :
1.        Fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama dengan memfasilitasi forum komunikasi antar umat beragama setra memberdayakan tokoh masyarakat/adat;
2.        Melaksanakan koordinasi kegiatan UPTD/instansi pemerintah di bidang kesejahteraan sosial dan pelayanan umum;
3.        Pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat;
4.        Fasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan Keluarga Berencana dengan berkoordinasi dengan UPTD Puskesmas;
5.        Fasilitasi kegiatan Organisasi Sosial/Kemasyarakatan dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
6.        Koordinasi operasional kegiatan peringatan hari besar nasional maupun keagamaan;
7.        Monitoring penyaluran beras rumah tangga miskin (Raskin).
8.        Pembinaan dan koordinasi lembaga – lembaga keagamaan dan lembaga-lembaga adat agar memaksimalkan kinerja dalam membina kehidupan masyarakat karena kondisi sosial di wilayah ini masih tergolong tradisioanal.
9.        Sosialisasi masalah hukum dan penerangan akan pentingnya sadar hukum kepada masyarakat untuk mengantisipasi kerawanan konflik sosial langkah-langkah yang dilakukan antara lain.
10.    Pembinaan di bidang kepemudaaan yang terkait kegiatan olah raga, kesehatan masyarakat, wawasan kebangsaan, dan terkait masalah sosial budaya.
11.    Pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan perempuan.
12.    Mengadakan lomba desa di lingkungan kecamatan dan ikut serta dalam lomba desa yang diadakan oleh pemerintah daerah.
(AT, 51; Wawancara tanggal 30 Maret 2012, 18:00)

Di wilayah kecamatan Poso Pesisir Selatan terdapat instansi unit pelaksana teknis daerah, pemerintah desa, serta lembaga swasta yang menjalankan fungsinya masing-masing antara lain UPTD Puskesmas dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat, UPTD Dinas Pendidikan dan Pengajaran dalam bidang pendidikan dan pengajaran, pemerintah desa dengan kewenangannya mengatur proses pemerintahan desa, dan kegiatan-kegiatan dari pihak swasta. Untuk menyatukan program maka diadakan pertemuan seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) atau rapat koordinasi bersama pemerintah kecamatan sebagaimana disampaikan oleh informan sebagai berikut :
Setiap program yang akan dilaksanakan dalam lingkup kecamatan baik yang berasal dari pemerintah atau dinas-dinas daerah untuk pemerintah kecamatan, pelaksana teknis daerah, maupun lembaga swadaya masyarakat harus diketahui oleh camat sebagai penanggung jawab proses pemerintahan di wilayah kecamatan. Program yang direncanakan di tingkat kecamatan disampaikan kepada SKPD yang bersangkutan untuk dipertimbangkan kemudian direalisasikan sehingga pemerintah kecamatan Poso Pesisir Selatan sejauh ini lebih banyak berperan sebagai pelaksana program-program dari pemerintah daerah berdasarkan tugas dan fungsi dinas, badan, dan lembaga daerah. (AT, 51; Wawancara tanggal 30 Maret 2012, 18:00)

Hal senada juga di sampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Poso Pesisir Selatan dalam pernyataannya sebagai berikut :
Instansi pemerintah maupun organisasi swasta di wilayah kecamatan melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai pimpinan di wilayah kerja kecamatan maka dalam operasionalnya camat melaksanakan koordinasi dengan tujuan untuk sinkronasi dan integritas keseluruhan kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan di kecamatan. Begitu pula hubungan pemerintah kecamatan dengan perangkat daerah misalnya dalam bentuk konsultasi, pemberian informasi, permintaan data, penyampaian, atau bentuk lainnya baik itu dari kecamatan ke perangkat daerah maupun dari perangkat daerah untuk kecamatan.
(EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)
Obyek atau target sasaran pemberdayaan adalah masyarakat. Pemberdayaan yang diarahkan pada masyarakat dimaksudkan untuk menaikkan martabatnya sebagai mahluk sosial yang berbudaya dan meningkatkan derajat kesehatannya agar mereka dapat hidup secara lebih produktif. Oleh karena itu, dengan adanya musrenbang yang dimulai dari tingkat desa dan diteruskan di kecamatan untuk mencari dan menentukan skala prioritas pembangunan di daerah itu. Sebagaimana pendapat Zulkarnaen Nasution (1996;27-28) yang menjelaskan bahwa pembangunan adalah perubahan menuju pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang baik dari nilai-nilai kemanusiaan yang memungkinkannsuatu masyarakat mempunyai kontrol yang lebih besar terhadap lingkungan dan tujuan politiknya serta memungkinkan warganya memperoleh kontrol yang lebih terhadap diri mereka sendiri.
Pemberdayaan merupakan salah satu proses untuk mengerahkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan/program yang diselenggarakan. kondisi sosial budaya masyarakat di wilayah kecamatan ini sangat heterogen sehingga dibutuhkan pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah konflik sosial. Atas dasar kondisi masyarakat yang masih menjunjung nilai-nilai budaya maka camat membentuk dewan adat kecamatan sebagaimana pernyataan dari informan yaitu sebagai berikut :
Dalam memberdayakan masyarakat di bidang sosial budaya, camat membentuk dewan adat kecamatan yang anggotanya adalah perwakilan tokoh adat dari masing-masing desa di wilayah kecamatan Poso Pesisir Selatan. Hal ini dilakukan untuk penyesuaian dengan kondisi masyarakat yang masih erat dengan nilai-nilai budaya. Contoh kasus, pernah terjadi masalah dalam masyarakat tentang tanah. Pihak kepolisian menyerahkan penyelesaiannya kepada pemerintah kecamatan. Tindakan yang diambil adalah camat bersama dewan adat kecamatan membahas masalah tersebut dalam musyawarah dewan adat dan masalah tersebut mendapatkan solusi”.
(RL, 67; Wawancara tanggal 04 April 2012, 07:00)

Partisipasi masyarakat merupakan faktor yang sangat berpengaruh dalam proses penyelenggaraan pemerintahan seperti yang dijelaskan oleh Alexander Abe (2002;71) bahwa “keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci yang tidak bisa ditawar. Dengan demikian, proses penyelidikan adalah proses mengajak masyarakat untuk mengenali secara seksama problem yang mereka hadapi.”
Partisipasi masyarakat menurut Isbandi (2007:27) adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di kecamatan Poso Pesisir Selatan yakni mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Camat menerapkan gaya kepemimpinan konsultatif dan partisipatif. Gaya kepemimpinan konsultatif adalah gaya kepemimpinan dimana Camat lebih banyak melakukan interaksi kepada staf/anggota organisasi maupun masyarakat, fungsi seorang pemimpin lebih banyak berkonsultasi, memberikan nasehat, bimbingan, motifasi dalam mencapai tujuan.  Penerepan gaya kepemimpinan ini terjadi pada saat musyawarah bersama staf atau masyarakat. Sedangkan gaya kepemimpinan partisipatif adalah gaya dimana pemimpin memberi kepercayaan kepada kemampuan staf/anggota organisasi termasuk instansi/lembaga yang ada di wilayah kecamatan.
b.        Mengoordinasikan Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
yang dimaksud dengan ketentraman dan ketertiban umum didalam undang-undang No.12 Tahun 2008 pasal 13 Ayat (1) huruf C dikatakan bahwa :
“Yang dimaksud dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada ketentuan ini termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat”.

Definisi tersebut diatas, menunjukkan bahwa ketentraman dan ketertiban itu, menunjukkan suatu keadaan yang mendukung bagi kegiatan pemerintah dan rakyatnya dalam melaksanakan pembangunan.
Tugas camat dalam mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan pasal 17 adalah sebagai berikut :
a.         Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dann/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b.         Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan
c.         Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/walikota
Dalam melaksanakan tugas ini Camat Poso Pesisir Selatan dibantu oleh seksi ketenteraman dan ketertiban sebagaimana keterangan dari informan sebagai berikut :
Berdasarkan poin-poin dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai tugas camat dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dibantu oleh staf yang dibagi untuk menangani urusan-urusan sesuai bidang tugasnya. Misalnya bidang pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab kepala seksi pemberdayaan dan kesra, bidang ketenteraman dan ketertiban umum menjadi tanggung jawab kepala seksi trantib, dan seterusnya. Camat memberikan kepercayaan kepada staf dalam perencanaan program yang berhubungan dengan bidang masing-masing yang mana rancangan itu akan dibahas pada rapat staf untuk disepakati. (EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)
Penyelenggaraan tugas ini Camat juga berkoordinasi dengan kepolisian dalam beberapa kegiatan yang diuraikan oleh seksi pemerintahan kecamatan Poso Pesisir Selatan sebagai berikut :
“.... Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
a.         Pembinaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan pengaktifan satgas gabungan LINMAS dengan melibatkan unsur kepolisian;
b.        Penertiban administrasi dan registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Pindah dan Ijin Keramaian ditingkat desa dan Kecamatan;
c.         Pembinaan komunitas pemuda untuk melakukan hal-hal yang positif;
(INS, 43; Wawancara tanggal 28 2012, 09:30)

Ketua adat desa Tangkura yang juga anggota dewan adat kecamatan dalam keterangannya menambahkan salah satu kegiatan yang dilaksanakan berhubungan dengan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum :
Kepemimpinan camat saat ini dalam menjaga ketertiban lingkungan yang berkoordinasi dengan pemerintah desa yaitu menghimbau kepada masyarakat untuk menertibkan hewan ternak agar tidak merusak fasilitas umum khususnya lapangan sepak bola dan himbauan itu terlaksana dengan baik. Kebersihan kantor camat dan pelayanan kepada masyarakat sudah lebih baik. (RL, 67; Wawancara tanggal 4 April 2012, 07:00)

Selanjutnya seksi pemerintahan kecamatan dalam pernyataannya menambahkan :
Dalam upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan Poso Pesisir Selatan camat berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum karena latar belakang masyarakat yang beragam dari suku dan agama. Pelaksanaan tugas ini tentunya camat berkoordinasi dengan pihak kepolisian begitu pula dengan tugas penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan. (INS, 43; Wawancara tanggal 28 2012, 09:30)
Kemudian mengenai bidang tugas ini, kepala desa Tangkura memberikan penjelasan sebagai berikut :
Pembinaan ketentraman dan ketertiban yang dihimbau oleh camat kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah kecamatan Poso Pesisir Selatan untuk mengadakan ronda malam dengan melibatkan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut camat memfasilitasi pembinaan satgas perlindungan masyarakat (linmas) yang berkoordinasi dengan kepolisian. (EL, 39; Wawancara tanggal 2 April 2012, 13:00)

Memperhatikan penjelasan diatas dapat dilihat bahwa peran masyarakat dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum terutama partisipasi dalam kegiatan perlindungan masyarakat sangat diperlukan.
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 ayat (1) yaitu :
Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakat.
Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009  memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
1.      Warga masyarakat
2.      Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
3.      Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
4.      Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
5.      Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
Selanjutnya terdapat pengertian bahwa warga masyarakat mana yang disebut Satlinmas adalah yang telah di siapkan, dibekali pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan bencana dan ilmu pengetahuan tentang mengurangi/memperkecil resiko bencana Berkaitan dengan fungsi dalam membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat maka satlinmas atau hansip menjadi pendukung utama pihak kepolisian atau malah menjadi garda terdepan dalam tata kehidupan masyarakat secara umum baik di desa ataupun di wilayah kecamatan. Sebagai contoh dimana ada keramaian  maka dapat dipastikan disitu ada anggota satlinmas.
Dikaitkan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009, maka tugas satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) adalah mendukung Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau lebih dikenal dengan PAM PEMILU meskipun dalam kenyataan di lapangan terkadang seorang anggota linmas telah bekerja keras untuk melaksanakan tugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), menjaga kotak suara, mengirimkan ke tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan sementara perhatian kesejahteraannya sangat minim sehingga sangat tidak menarik bagi generasi penerus untuk berbakti sebagai anggota Satlinmas ini.
Sebagaiman penjelasan dari informan dan beberapa teori yang disajikan maka diketahui kepemimpinan Camat dalam upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di kecamatan Poso Pesisir Selatan lebih banyak melalkukan koordinasi dengan instansi vertikal maupun pemerintah desa dalam membina masyarakat secara umum dan satuan perlindungan masyarakat secara khusus. Berdasarkan hal tersebut maka diambi kesimpulan bahwa dalam mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum Camat menerapkan gaya kepemimpinan konsultatif.
c.         Mengoordinasikan Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
Tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh Camat di wilayah kerjanya dalam bidang koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan yaitu bagaimana Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan, melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaporkah pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
Peraturan perundang-undangan merupakan keseluruhan hukum atau konstitusi yang berlaku. Berikut ini definisi hukum menurut para ahli :
1.      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
2.      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
3.      Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
4.      R. Soeroso SH menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
5.      Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
6.      Menurut Utrecht hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
7.      Menurut Wiryono Kusumo hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
8.      Menurut Mochtar Kusuma Atmadja hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
(http://putracenter.net/definisi-hukum-menurut-para-ahli/ diunduh tanggal 12 Mei 2012, 18:30)

Menyelenggarakan tugas ini beberapa langkah-langkah yang dilaksanakan Camat dalam  pembinaan hukum kepada masyarakat sesuai keterangan dari informan sebagai berikut :
“Langkah langkah pembinaan secara umum dalam bidang pembangunan hukum antara lain :
a.         Pembinaan kepada masyarakat agar sadar hukum, memahami kehidupan berpolitik, berdemokrasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.        Pembinaan untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang aspiratif, akomodatif yang mengarah pada peningkatan kesadaran masyarakat agar memiliki wawasan kebangsaan yang tinggi serta pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
(INS, 43; Wawancara tanggal 28 2012, 09:30)

Khususnya bagi pemuda di lingkungan kecamatan Poso Pesisir Selatan, pembinaan secara diberikan Camat melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh komunitas pemuda seperti pernyataan dari salah seorang tokoh pemuda yang menjadi  informan, yaitu sebagai berikut :
Di kecamatan ini terdapat komunitas pemuda dari setiap agama. Komunitas pemuda ini sering mengadakan kegiatan misalnya pemuda muslim, pemuda hindu, dan pemuda kristen. Dalam kegiatan seperti ini camat memfasilitasi perangkat daerah terkait kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memberikan pembinaan misalnya sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan minuman keras.”. (AP, 31; Wawancara tanggal 3 April 2012, 16:00)

Berdasarkan keterangan dari informan di atas hubungan koordinasi Camat bersama perangkat daerah dan kepolisian serta unsur masyarakat yang ada di kecamatan sudah terlaksana. Tetapi sosialisasi mengenai produk hukum positif yang terus berkembang seiring berjalannya waktu belum secara maksimal dilaksanakan sebagaimana yang dikatakan oleh kepala desa Tangkura sebagai berikut :
“Langkah-langkah pembinaan secara umum dalam bidang pembangunan hukum misalnya pembinaan kepada masyarakat agar sadar hukum, memahami kehidupan berpolitik, berdemokrasi, bermasyarakat, dan sebagainya masih sangat kurang dilaksanakan terutama dalam hal sosialisasi hukum positif kepada masyarakat umum. Hal yang sering dilakukan oleh camat secara keseluruhan adalah bersifat himbauan yang disampaikan ketika pelaksanaan rapat koordinasi di kecamatan dan pada kegiatan-kegiatan masyarakat baik kegiatan keagamaan maupun organisasi masyarakat. Secara khusus bagi aparat pemerintah desa sering mengikuti sosialisasi di tingkat kabupaten tentang penyelenggaraan pemerintahan desa serta aturan perundang-undangan yang menjadi acuan pelaksanaannya”. (EL, 39; Wawancara tanggal 2 April 2012, 13:00)

Memperhatikan pernyataan dari informan tersebut maka sangat perlu bagi perangkat daerah terkait dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan atau pihak kepolisian untuk lebih meningkatkan inisiatif mengingat fungsi Camat dalam hal ini hanya sebatas koordinasi dan fasilitasi. Penyampaian informasi kepada masyarakat tentang hukum merupakan wujud pemerintahan yang baik sesuai asas keterbukaan (transparansi). Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Transparansi yang diterapkan dengan baik akan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku dalam negara sebagai upaya penegakkan hukum. Suharto yang dikutip oleh Abdussalam (1997;18) menyebutkan bahwa penegakkan hukum adalah, suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan aparat penegak hukum baik tindakan pencegahan maupun penindakan dalam menerapkan ketentuanketentuan yang berlaku guna menciptakan suasana aman, damai, dan tertib demi kepastian hukum bersama.
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan, Camat menerapkan gaya kepemimpinan konsultatif dimana camat lebih cenderung berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam bidang ini serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d.        Mengoordinasikan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, meliputi:
a.         Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
b.         Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan     prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c.         Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum  di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
Dengan fungsi koordinasi yang menjadi pedoman Camat menyelenggarakan tugas yang tersebut diatas, peran Camat dalam bidang ini dapat dilihat dari pernyataan salah seorang informan sebagai berikut :
Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yaitu melalui pemerintah desa menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas pemeliharaan prasarana, fasilitas umum, dan lingkungan dengan mengadakan kegiatan kerja bakti seminggu sekali yang disebut jumat bersih. Di kecamatan ini sedang diadakan pembangunan prasarana komunikasi untuk telepon selular. Dalam hal ini camat berperan aktif terutama dalam pembebasan tanah untuk lahan pembangunan menara tepatnya di desa Tangkura. Di kecamatan ini kondisi jalan raya dan jembatan sangat memerlukan perbaikan dan hal ini sudah ditindak lanjuti oleh camat kepada perangkat daerah terkait tetapi belum ada realisasinya sampai sekarang. Pemerintah melalui program PNPM Mandiri secara khusus di desa Tangkura mendapat bantuan untuk program air bersih yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan. (EL, 39; Wawancara tanggal 2 April 2012, 13:00)

Seperti apa yang diutarakan oleh informan diatas bahwa fungsi koordinasi Camat kepada perangkat daerah yang bersangkutan telah dilaksanakan, dengan demikian secara langsung masalah di wilayah kecamatan ini telah diketahui oleh pemerintah daerah dan yang menjadi persoalan adalah kapan pemerintah daerah akan merealisasikan perbaikan infrastruktur di kecamatan Poso Pesisir Selatan.
Berdasarkan hasil observasi bahwa kondisi prasarana di wilayah kecamatan Poso Pesisr Selatan yakni kondisi jalan raya dan jembatan penghubung ke desa Padalembara dalam kondisi rusak. Berhubungan dengan hal itu hal senada disampaikan oleh ketua adat desa Tangkura sebagai berikut:
Kecamatan Poso Pesisir Selatan dalam pemerintahan dan pembangunan masih dalam proses perkembangan baik dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta pembangunan secara khusus menyangkut inftrastruktur. Kondisi jalan raya dan jembatan yang rusak sehingga mengganggu kelancaran aktifitas transportasi di wilayah ini. Menghadapi masalah seperti ini camat bersama pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat sering mengadakan musyawarah untuk merencanakan kegiatan serta bagaimana pelaksanaannya baik itu kegiatan yang bersifat swadaya masyarakat maupun kegiatan yang merupakan program pemerintah”. (RL, 67; Wawancara tanggal 4 April 2012, 07:00)

Kemudian dalam hal tersebut Sekretaris Kecamatan juga menambahkan dalam pernyataannya sebagai berikut :
Faktor yang menghambat proses pelayanan masyarakat maupun proses penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan Poso Pesisir Selatan yaitu sarana komunikasi dan transportasi untuk menjangkau desa-desa yang ada di wilayah ini. (EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)
Jalan raya dan jembatan merupakan prasarana yang sangat penting karena mempengaruhi banyak aspek. Rusaknya jembatan antar desa Patiwunga-Padalembara sangat mempengaruhi aktivitas pendidikan terutama bagi pelajar Sekolah Dasar Negeri Padalembara karena sebagian besar guru yang mengabdi di sekolah tersebut berasal dari luar desa Padalembara. Begitupula kesulitan yang dirasakan oleh para pelajar SMP dan SMA dari desa Padalembara karena letak sekolah mereka berada di desa Patiwunga. Prasarana transpotasi yang sekarang ini digunakan oleh masyarakat adalah perahu tambang sebagai alternatif alat penyeberangan. Perahu tambang ini tidak dapat dipergunakan setiap saat melainkan hanya pada saat volume air sungai dalam kondisi normal. Ketika volume air sungai bertambah misalnya saat musim hujan maka perahu tambang ini tidak dapat digunakan dan hali ini secara langsung mempengaruhi aktivitas seperti yang diuraikan sebelumnya.
Pembangunan dalam segi infrastruktur sangat mempengaruhi perkembangan suatu daerah termasuk mempengaruhi proses pemerintahan. Pembangunan tersebut dimulai dari desa-desa yang ada di wilayah kecamatan yang merupakan garda terdepan dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal itu S. P. Siagian (1990;3) memberikan definisi tentang pembangunan sebagai berikut, “Pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembangunan bangsa (national building)”.
Sebagaiman penjelasan informan dari hasil penelitian maka diketahui kepemimpinan Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di kecamatan Poso Pesisir Selatan lebih cenderung melakukan koordinasi dengan perangkat daerah maupun pemerintah desa serta masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka diambil kesimpulan bahwa dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, Camat menerapkan gaya kepemimpinan konsultatif.
e.         Mengoordinasikan Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Kecamatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan pasal 20 menjelaskan bahwa tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf e, meliputi : melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
Sesuai dengan penjelasan di atas maka dalam tugas umum pemerintahan ini Camat memiliki fungsi koordinasi baik dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi vertikal dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, instansi/lembaga di wilayah kecamatan, unsur pemerintah desa, dan unsur-unsur lain dalam masyarakat terkait dengan proses pemerintahan. Demikian halnya dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan Poso Pesisir Selatan di bawah kepemimpinan Filson Gundo,S.Sos. Proses pemerintahan di kecamatan ini berjalan sesuai dengan aturan teknis yang berlaku seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Kecamatan Poso Pesisir Selatan sebagai berikut :
Secara teknis program atau kebijakan dari pemerintah kabupaten diteruskan kepada dinas-dinas atau perangkat daerah sesuai dengan bidang masing-masing kemudian diteruskan lagi kepada pemerintah kecamatan untuk dilaksanakan. Secara administrasi program-program dari pemerintah daerah atau lembaga vertikal untuk kecamatan ditujukan kepada camat selaku pimpinan di wilayah keja kecamatan. Setelah diterima oleh camat selanjutnya isi surat tersebut didisposisikan ke sekretaris kecamatan dan staf di kantor kecamatan. Apabila surat tersebut akan disampaikan kepada pemerintah desa maka pemerintah kecamatan melanjutkan kepada sekretaris desa yang merupakan bawahan dari camat kemudian mengoordinasikan dengan kepala desa untuk disampaikan kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari surat maupun perintah tersebut maka pemerintah desa wajib memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan itu kepada pemerintah kecamatan untuk menjadi dasar pelaporan pemerintah kecamatan kepada lembaga vertikal atau pemerintah daerah dimana program atau kebijakan tersebut bersumber. (EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)
Dari pernyataan di atas menggambarkan bahwa dalam pelaksanaan tugas ini terdapat hubungan koordinasi yang dilakukan oleh Camat Poso Pesisir Selatan sesuai dengan tugas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan pasal 20. Di wilayah pemerintahan kecamatan terdapat lembaga/instansi yang merupakan pelaksana teknis dinas daerah dan menjalankan tugas dan sesuai bidangnya. Salah satu contoh unit pelaksana teknis Puskesmas yang merupakan perpanjangan dari dinas kesehatan daerah yang menangani program kesehatan, sehingga dalam bidang ini Camat hanya sebagai koordinator dan fasilitator dalam setiap program yang akan dilaksanakan, alaupun demikian sebagai pimpinan wilayah kecamatan secara keseluruhan menjadi tanggung jawab Camat. Oleh karena itu, setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah kecamatan harus atas sepengetahuan Camat sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai berikut :
Setiap program yang akan dilaksanakan dalam lingkup kecamatan baik yang berasal dari pemerintah atau dinas-dinas daerah untuk pemerintah kecamatan, pelaksana teknis daerah, maupun lembaga swadaya masyarakat harus diketahui oleh camat sebagai penanggung jawab proses pemerintahan di wilayah kecamatan. Program yang direncanakan di tingkat kecamatan disampaikan kepada SKPD yang bersangkutan untuk dipertimbangkan kemudian direalisasikan sehingga pemerintah kecamatan Poso Pesisir Selatan sejauh ini lebih banyak berperan sebagai pelaksana program-program dari pemerintah daerah berdasarkan tugas dan fungsi dinas, badan, dan lembaga daerah. (AT, 51; Wawancara tanggal 30 Maret 2012, 18:00)
Koordinasi yang dilakukan oleh camat adalah untuk mencapai keserasian, keselarasan, keseimbangan, sinkronisasi, dan integrasi keseluruhan kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan di kecamatan, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang efektif dan efisien. Koordinasi yang dimaksud dapat berbentuk rapat koordinasi, permintaan, penyampaian data, pemberian informasi, konsultasi, dan bentuk lainnya.
Pada pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dikatakan bahwa pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi. Yang dimaksud dengan “eksternalitas” adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan dari suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan Camat. Sedangkan yang dimaksud dengan “efisiensi” adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan di lingkup kecamatan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdaya guna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut menjadi kewenangan Camat.
Kondisi masyarakat di kecamatan Poso Pesisir Selatan sangat beragam dari aspek sosial budaya sehingga tidak dapat dipungkiri sering terjadi konflik dalam masyarakat. Melihat kondisi seperti ini maka Camat membentuk dewan adat kecamatan yang akan membantu camat dalam menyelesaikan masalah yang bersifat sosial budaya karena masyarakat sebagian besar masih menjunjung nilai adat-istiadat. Hal ini dilakukan oleh Camat sebagai upaya penyelesaian masalah yang apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat desa kemudian di tingkat kecamatan akan dilanjutkan pada pihak yang berwajib sesuai masalah tersebut, seperti apa yang dijelaskan oleh kepala desa Tangkura sebagai berikut :
“Menyelesaikan permasalahan yang ada baik penyelenggaraan pemerintahan kecamatan maupun pemerintahan desa secara formal (kedinasan) maupun secara non formal (melalui pendekatan persuasif), sehingga permasalahan tidak sampai ketingkat Kabupaten cukup ditangani oleh kecamatan. Ketika terjadi masalah dalam masyarakat maka akan diselesaikan berdasarkan hierarki struktur pemerintahan di desa yaitu diselesaikan dari tingkat RT selanjutnya kepada kepala desa yang bekerjasama dengan lembaga adat desa. Penyelesaian masalah masih seringkali melalui lembaga adat desa karena kondisi sosial budaya masyarakat yang masih menganut nilai-nilai tradisional. Kecuali masalah itu tidak dapat diselesaikan maka pemerintah desa melanjutkan kepada kepolisian. (EL, 39; Wawancara tanggal 2 April 2012, 13:00)
Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ditentukan oleh kinerja Camat sebagai perangkat daerah dalam memimpin birokrasi pemerintah kecamatan dan bertanggung jawab atas kegiatan pemerintahan di kecamatan. Karena peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna serta ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten yang dipimpin oleh bupati.
Menurut Peter M. Blau memberikan definisi tentang birokrasi dalam Supriatmo (2009;12)  menyetakan bahwa birokrasi adalah  tipe organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang dengan sistematis. Kemudian menurut Priyo Darmanto dalam Supriatmo (2009;12) berpendapat bahwa birokrasi adalah cara pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai yang tidak dipilih oleh rakyat. Dari kedua definisi diatas menjelaskan bahwa birokrasi adalah kesatuan dari pekerjaan banyak orang dalam sebuah sistem untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai-pegawai yang bukan hasil pemilihan dari masyarakat.  Hal ini berarti camat selaku pemimpin birokrasi pemerintahan kecamatan bertugas mengkoordinasikan semua unsur dalam lingkup kecamatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya yang kemudian meberikan citra terhadap pemerintahan tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa kepemimpinan Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan di kecamatan Poso Pesisir Selatan lebih cenderung melakukan koordinasi dengan perangkat daerah maupun pemerintah desa serta lembaga-lembaga masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahaan. Berdasarkan hal tersebut maka diambil kesimpulan bahwa dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, Camat menerapkan gaya kepemimpinan konsultatif.
f.         Membina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa pasal 1 dijelaskan bahwa desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan   Desa   adalah   penyelenggaraan   urusan pemerintahan   oleh   Pemerintah   Desa   dan   Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan    desa    sebagai    unsur    penyelenggara pemerintahan desa.
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan pada pasal 15 ayat (1) huruf f, meliputi : (a) melkukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan; (b) memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan; (c) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah; (d) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan; (e) melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan (f) melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa di kecamatan Poso Pesisir Selatan berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pemerintahan  Kecamatan Poso Pesisir Selatan sebagai berikut :
Pembinaan dan pengawasan personil aparatur pemerintah dan pembinaan administrasi, baik intern Kecamatan maupun ekstern Kecamatan hingga pemerintah desa dalam melaksanakan tugas tetap pada rel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga mencegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi, pembinaan dan pengawasan personil ini dilakukan secara rutin dan berjenjang pembinaanya melalui pelaksanaan apel pagi dimana dalam pelaksanaannya sebagai dilakukan secara bergantian antara Camat, Sekcam dan para Kasi sebagai pembina apel, demikian pula selaku komandan apel yang bergiliran antara staf. (INS, 43; Wawancara tanggal 28 2012, 09:30)
Sebagai pelayan, pengayom, penggerak prakarsa dan partisipasi masyarakat. Aparatur pemerintah desa dari Kepala Desa dan seluruh perangkatnya, benar-benar dituntut bekerja secara profesional diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang memadai.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan :
1.         Pembinaan Aparatur Desa / Kelurahan, Lembaga Desa / Kelurahan dan Administrasi Desa / Kelurahan.
2.         Pembinaan aparatur Pemerintah Desa , Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) beserta administrasinya, melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.         Rapat dinas yang diadakan secara periodik, bergiliran;
b.        Kunjungan ke Desa diadakan secara periodik, dengan tujuan membahas dan mengetahui sejauhmana pelaksanaan program/kegiatan yang telah ditetapkan;
c.         Pemantapan tugas, fungsi dan kewajiban selaku Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
d.        Penyelesaian permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e.         Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa secara rutin dan berkelanjutan;
f.         Pembinaan Rukun warga (RW ) dan Rukun Tetangga (RT) dilakukan karena posisi RW/RT sebagai garda terdepan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, dan selanjutnya Peraturan Bupati Poso Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Tugas Yang Menjadi Wewenang Bupati Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Poso bahwa dalam proses pemerintahan di kecamatan maupun dalam pemerintahan desa camat memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi. Sehingga peran camat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa lebih cenderung hanya sebagai pembina. Dalam mengupayakan pembinaan tersebut kegiatan yang dilakukan oleh camat sebagaimana diutarakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan sebagai berikut :
Berhubungan dengan masalah pembinaan pemerintah desa, camat berkoordinasi dengan perangkat daerah yang bertugas dalam pembinaan pemerintah desa yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk memberikan pembinaan kepada unsur pemerintah desa terutama beberapa desa seperti desa Tangkura dan Patiwunga yang kepala desanya baru dilantik pada agustus 2010. (INS, 43; Wawancara tanggal 28 2012, 09:30)
Dalam lingkup kecamatan, pembinaan terhadap pemerintahan desa dilakukan melelui rapat dinas bersama unsur pemerintah desa di wilayah kecamatan Poso Pesisir Selatan maupun dalam kunjungan kerja camat ke masing-masing desa, sebagaimana yang dijelaskan oleh kepala desa Tangkura sebagai berikut :
Pembinaan aparatur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) beserta administrasinya, melalui rapat dinas dan kunjungan ke setiap desa yang diadakan camat. Dalam rapat dinas maupun kunjungan camat ke setiap desa tersebut  untuk membahas dan mengetahui sejauhmana pelaksanaan program/kegiatan yang telah ditetapkan, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa, dan  penyelesaian permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan perangkat desa khususnya Rukun warga (RW ) dan Rukun Tetangga (RT) dilakukan mengingat posisi RW/RT sebagai garda terdepan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (EL, 39; Wawancara tanggal 2 April 2012, 13:00)
Penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan Poso Pesisir Selatan tidak terlepas dari masalah yang menghambat terciptanya pemerintahan yang baik karena kondisi pemerintah desa yang tidak searah dengan masyarakatnya. Pernyataan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Poso Pesisir Selatan sebagai berikut :
Faktor yang menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan Poso Pesisir Selatan yaitu masalah-masalah politik yang terjadi di desa khususnya desa Tangkura sebagai ibu kota kecamatan yang mengharuskan pemerintahan desa ini sementara waktu diambil alih oleh pemerintah kecamatan karena masalah dalam jabatan kepala desa. (INS, 43; Wawancara tanggal 28 2012, 09:30)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa menyatakan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakaui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Pemerintah desa sebagai unsur pembuat keputusan atau kebijakan sangatlah penting dalam menentukan arah dan masa depan suatu desa  melalui proses pembangunan baik di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Pembangunan itu ditentukan oleh masyarakat sendiri melalui partisipasi dalam memilih pemimpin politiknya melalui proses pemilihhan kepala desa. Oleh karena itu, upaya pembinaan terhadap proses pemerintahan desa harus diperhatikan oleh camat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat mengingat posisi pemerintahan desa sebagai subsistem terdepan dalam pemerintahan nasional. Dukungan masyarakat sangat penting sebab keberhasilan suatu proses pemerintahan dapat dilihat dari seberapa besar partisipasi masyarakatnya.
Lukkman Sutrisno (1995;56) menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan merupakan prasyarat utama melandasi keberhasilan proses pembangunan wilayah. Bagi tahap pembangunan pada saat ini, partisipasi masyarakat merupakan tuntutan guna memecahkan suatu permasalahan yang kita hadapi dalam pembangunan yakni masalah pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan yang telah dicapai.
Menurut Davis dalam Sastropoetro  (1988;23) partisipasi dapat didefinisikan sebagai keterlibatan mental, pikiran, dan emosi atau perasaan seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorong untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha bersangkutan.
Dari penjelasan yang telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam mmembina penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamata poso Pesisir Selatan, camat menerapkan gaya kepemimpinan konsultatif.
g.        Melaksanakan Pelayanan Masyarakat Yang Menjadi Ruang Lingkup Tugasnya dan/atau Yang Belum Dapat Dilaksanakan Oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan
Pelayanan adalah suatu cara melayani, membantu, menyiapkan, mengurus, menyelesaikan kebutuhan-kebutuhan seseorang untuk kebutuhan orang lain. Kemudian pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Menurut Kotler yang dikutip Lukman Sampara dalam Nurhana (Skripsi, 2010;9) pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tugas camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan pasal 22 sebagai berikut :
a.         Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b.         Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c.         Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wiilayah kecamatan;
d.        Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan; dan
e.         Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.
Upaya pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan Poso Pesisir Selatan menurut Sekretaris Kecamatan dalam pernyataannya sebagai berikut :
Dalam pelayanan umum di terutama di lingkungan kantor kecamatan Poso Pesisir Selatan camat menghimbau kepada seluruh staf agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Misalnya ada masyarakat yang memerlukan pelayanan oleh kepala seksi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat untuk memperoleh surat keterangan miskin tetapi oknum staf yang bersangkutan tidak hadir maka pekerjaan tersebut dapat diambil alih oleh staf lain atas sepengetahuan camat. Oleh karena itu, ketika ada masyarakat yang memerlukan pelayanan dan bertanya staf mana yang berhubungan dengan itu, walaupun staf yang bersangkutan tidak hadir maka staf yang lain tidak boleh langsung menjawab “staf yang bersangkutan tidak hadir, silahkan datang kembali besok” tetapi berusaha memberikan layanan yang diperlukan dengan sepengetahuan pimpinan di kantor kecamatan. (EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)

Dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat di kecamatan Poso Pesisir Selatan camat berkoordinasi dengan instansi atau unit pelaksana teknis daerah yang ada di lingkungan kecamatan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi setiap instansi tersebut. Misalnya pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan dan kesehatan, berdasarkan Peraturan Bupati Poso Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pelimpahan Tugas Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Poso pasal 6 dituliskan bahwa jenis tugas yang menjadi kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat di bidang pendidikan dan kesehatan :
a.         Fasilitas penyelenggaraan Tamann Kanak-kanak dan Pendidikan Dasar;
b.         Pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
c.         Pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat;
d.        Fasilitas penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan; dan
e.         Pencegahan dan penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang narkotika, psikotropika, miras, zat adiktif dan bahan berbahaya.
Dari uraian tugas di atas dapat diketahui bahwa kewenangan camat secara khusus dalam bidang pendidikan dan kesehatan adalah fungsi fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan. Oleh karena itu, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan camat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah yakni Cabang Dinas Pendidikan dan Pengajaran kecamatan Poso Pesisir Selatan dan dalam bidang kesehatan camat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah yakni Puskesmas Tangkura, yang mana dalam perencanaan dan pelaksanaan program kegiatannya camat berperan sebagai pembina dan fasilitator.
Pelayanan kepada masyarakat di lingkungan kantor kecamatan itu sendiri salah satunya adalah pelayanan masalah kependudukan. Masalah kependudukan merupakan hal rutin yang biasanya dianggap sebagai hal yang biasa. Namun sesungguhnya terkait data kependudukan adalah hal yang penting dan pokok. Keakuratan dan kevalidan data base kependudukan yang ada dikecamatan adalah sebagai dasarnya. Oleh karena itu pelayanan kependudukan yang dilakukan di kecamatan lebih banyak ditujukan pada penyempurnaan data base kependudukan itu sendiri. Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pemeriintahan Kecamatan Poso pesisir Selatan, ada beberapa hal yang dilakukan terkait pelayanan kependudukan ini adalah :
a.         Membuat sentra data base kependudukan di kecamatan;
b.        Melakukan sosialisasi kepada kepala desa dan masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan dan pentingnya data base di kecamatan;
c.         Melakukan kegiatan mendata, mencatat dan mengolah perkembangan penduduk di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Selatan yang meliputi kelahiran, kematian, dan pindah masuk maupun pindah keluar.
d.        Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat mengenai pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pindah Penduduk dan ini telah dilaksanakan sesuai prosedur/aturan sebagai bagian dari upaya pelayanan prima, pihak Kecamatan hanya sebatas memberikan pengantar.
(INS, 43; Wawancara tanggal 28 2012, 09:30)

Pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan Poso Pesisir Selatan dapat dikatakan masih bersifat sederhana atau belum ada programm kegiatan yang sifatnya ekstra karena program kegiatan masih sebatas apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Kecamatan dalam kesempatan wawancara dengan peneliti, yaitu sebagai berikut :
Rancangan program yang akan dilaksanakan sifatnya masih menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan sumber daya dengan kata lain belum ada program-program yang menjadi standar untuk dilaksanakan yang sifatnya unggulan karena sekarang ini yang menjadi prioritas adalah bagaimana menciptakan kinerja maksimal dimulai dari staf di lingkungan kantor kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dapat dikatakan proses pemerintahan di kecamatan Poso Pesisir Selatan berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi setiap unsur-unsur organisasi atau lembaga baik unit pelaksana teknis daerah di kecamatan, pemerintah desa, organisasi swasta, masyarakat secara keseluruhan, dan tugas camat sebagai koordinator dan fasilitator terhadap setiap kegiatan yang ada di wilayah kerja kecamatan. (EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)

Kemudian beliau juga menambahakan keterangannya sebagai berikut :
Faktor yang menghambat proses pelayanan masyarakat maupun proses penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan Poso Pesisir Selatan yaitu sarana komunikasi dan transportasi untuk menjangkau desa-desa yang ada di wilayah ini. Khususnya dalam lingkungan kantor kecamatan Poso Pesisir Selatan faktor yang menghambat pelayanan masyarakat yaitu sumber daya manusia yang masih kurang disiplin dan berkompeten untuk melaksanakan tugas sehingga sering terjadi pengalihan tugas kepada staf agar pelayanan masyarakat tetap diberikan. Untuk mengatasi hal seperti itu maka camat sering memberikan tugas atau pekerjaan yang sifatnya melatih kemempuan staf dan memberikan nesehat-nasehat kepada staf untuk meningkatkan disiplin. (EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)

Maksimalnya pelayanan kepada masyarakat ditentukan oleh kinerja pegawai dengan kemampuan dan pengabdian untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sehingga memberikan kepuasan terhadap pengguna layanan. Menurut Yudono dalam Kartini (2009;9) kinerja adalah hasil dan fungsi suatu pekerjaan atau kegiatan tertentu selama periode waktu tertentu. Sedangkan Parwisentono dalam Kartini (2009;9) berpendapat bahwa kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum, moral, dan etika.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan, menurut Nasution (1993;5) dapat dilihat dari tiga hal yaitu :
a.         Kecepatan yaitu waktu atau interval yang dibutuhkann oleh pemberi layanan kepada pelanggan;
b.         Transparansi atau keterbukaan terhadap mekanisme pelayanan dalam meningkatkan mutu pelayanan tersebut; dan
c.         Ketepatan pelayanan yaitu kesesuaian waktu pelayanan yang diharapkan oleh pelanggan terhadap mekanisme pelayanan.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan, camat menerapkan gaya kepemimpinan konsultatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar