GAYA
KEPEMIMPINAN CAMAT POSO PESISIR SELATAN
KABUPATEN POSO
Oleh;
Askar Mayusa S.IP
Askar Mayusa S.IP
Gaya
kepemimpinan camat Poso Pesisir Selatan dalam lingkup penyelenggaraan
pemerintahan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan dan Peratran Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2008 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Dan Kelurahan, yaitu sebagai berikut :
a.
Mengoordinasikan
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
Paul (1987;72) berpendapat bahwa pemberdayaan
berarti pembagian kekuasaan yang adil (equitable sharing of power) sehingga
meningkatkan kesadaran politik, dan kekuasaan kelompok yang lemah serta
memperbesar pengaruh mereka terhadap proses dan hasil-hasil pembangunan.
Kemudian Moeljarto Tjokrowinoto (1996;89) menjelaskan
bahwa hasil akhir proses pemberdayaan ini adalah beralihnya fungsi individu
yang semula obyek menjadi subyek yang baru sehingga relasi sosial yang ada
nantinya hanya akan dicirikan dengan relasi antar subyek dengan subyek lainnya.
Dengan kata lain proses pemberdayaan mengubah pola relasi lama subyek-obyek
menjadi subyek-subyek. Ide yang menempatkan manusia lebih sebagai subyek dari
dunianya sendiri mendaasri dibakukannya konsep pemberdayaan.
Empowerment atau pemberdayaan secara singkat dapat
diartikan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan dan kemampuan kepada
masyarakat secara individu maupun kelompok untuk mampu dan berani bersuara
serta kemampuan dan keberanian untuk memilih . Karena itu, pemberdayaan dapat
diartikan sebagai proses terencana guna meningkatkan kemampuan dari obyek yang
diberdayakan. Dasar pemikiran suatu obyek atau target perlu diberdayakan karena
obyek tersebut mempunyai keterbatasan, ketidakberdayaan, dan keterbelakangan
serta mendorong sikap partisipatif dari obyek tersebut yakni masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang
Kecamatan pasal 16 dikatakan bahwa tugas camat dalam mengoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf a
meliputi:
a.
Mendorong partisipasi masyarakat
untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam
musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
b.
Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang
mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja
kecamatan;
c.
Melakukan evaluasi terhadap
berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayahh kecamatan baik yang
dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;
d.
Melakukan tugas-tugas lain di
bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e.
Melaporkan pelaksanaan tugas
pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan
kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan umum di kecamatan
Poso Pesisir Selatan camat dibantu oleh perangkat kecamatan yang mana dalam
struktur organisasi tersebut terdapat pembagian tugas kepada personil perangkat
kecamatan yang bertanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing sebagaimana
disampaikan oleh kepala seksi pemberdayaan dan kesejahteraan sosial kantor
kecamatan Poso Pesisir Selatan sebagai berikut :
“Secara keseluruhan staf di kantor
kecamatan Poso Pesisir Selatan bekerja sesuai dengan ketentuan admnistrasi dan
organisasi. Seksi
pemberdayaan dan kesejahteraan sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
urusan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat”. (AT, 51;
Wawancara tanggal 30 Maret 2012, 18:00)
Adapun fungsi dari seksi pemberdayaan dan kesejahteraan sosial dalam
membantu Camat dalam menyelenggaraakan tugas ini berdasarkan keterangan dari
informan adalah sebagai berikut :
“Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Sosial dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi antara lain :
1.
Fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat
beragama dengan memfasilitasi forum komunikasi antar umat beragama setra
memberdayakan tokoh masyarakat/adat;
2.
Melaksanakan koordinasi kegiatan UPTD/instansi
pemerintah di bidang kesejahteraan sosial dan pelayanan umum;
3.
Pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan
masyarakat;
4.
Fasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan
Keluarga Berencana dengan berkoordinasi dengan UPTD Puskesmas;
5.
Fasilitasi kegiatan Organisasi Sosial/Kemasyarakatan
dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
6.
Koordinasi operasional kegiatan peringatan hari besar
nasional maupun keagamaan;
7.
Monitoring penyaluran beras rumah tangga miskin
(Raskin).
8.
Pembinaan dan koordinasi lembaga – lembaga keagamaan
dan lembaga-lembaga adat agar memaksimalkan kinerja dalam membina kehidupan
masyarakat karena kondisi sosial di wilayah ini masih tergolong tradisioanal.
9.
Sosialisasi masalah hukum dan penerangan
akan pentingnya sadar hukum kepada masyarakat untuk
mengantisipasi kerawanan konflik sosial langkah-langkah yang dilakukan antara
lain.
10. Pembinaan di
bidang kepemudaaan yang terkait kegiatan olah raga, kesehatan masyarakat,
wawasan kebangsaan, dan terkait masalah sosial budaya.
11. Pembinaan
dan fasilitasi pemberdayaan perempuan.
12. Mengadakan
lomba desa di lingkungan kecamatan dan ikut serta dalam lomba desa yang
diadakan oleh pemerintah daerah.
(AT, 51;
Wawancara tanggal 30 Maret 2012, 18:00)
Di wilayah kecamatan Poso Pesisir Selatan terdapat
instansi unit pelaksana teknis daerah, pemerintah desa, serta lembaga swasta
yang menjalankan fungsinya masing-masing antara lain UPTD Puskesmas dalam
bidang pelayanan kesehatan masyarakat, UPTD Dinas Pendidikan dan Pengajaran
dalam bidang pendidikan dan pengajaran, pemerintah desa dengan kewenangannya
mengatur proses pemerintahan desa, dan kegiatan-kegiatan dari pihak swasta.
Untuk menyatukan program maka diadakan pertemuan seperti musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang) atau rapat koordinasi bersama pemerintah kecamatan
sebagaimana disampaikan oleh informan sebagai berikut :
“Setiap
program yang akan dilaksanakan dalam lingkup kecamatan baik yang berasal dari
pemerintah atau dinas-dinas daerah untuk pemerintah kecamatan, pelaksana teknis
daerah, maupun lembaga swadaya masyarakat harus diketahui oleh camat sebagai
penanggung jawab proses pemerintahan di wilayah kecamatan. Program yang
direncanakan di tingkat kecamatan disampaikan kepada SKPD yang bersangkutan
untuk dipertimbangkan kemudian direalisasikan sehingga pemerintah kecamatan
Poso Pesisir Selatan sejauh ini lebih banyak berperan sebagai pelaksana
program-program dari pemerintah daerah berdasarkan tugas dan fungsi dinas,
badan, dan lembaga daerah. (AT, 51; Wawancara tanggal 30 Maret 2012, 18:00)
Hal senada juga di sampaikan oleh Sekretaris Kecamatan
Poso Pesisir Selatan dalam pernyataannya sebagai berikut :
“Instansi pemerintah maupun organisasi
swasta di wilayah kecamatan melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Sebagai pimpinan di wilayah kerja kecamatan maka dalam operasionalnya
camat melaksanakan koordinasi dengan tujuan untuk sinkronasi dan integritas
keseluruhan kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan di kecamatan. Begitu
pula hubungan pemerintah kecamatan dengan perangkat daerah misalnya dalam
bentuk konsultasi, pemberian informasi, permintaan data, penyampaian, atau
bentuk lainnya baik itu dari kecamatan ke perangkat daerah maupun dari
perangkat daerah untuk kecamatan.
(EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret
2012, 10:00)
Obyek atau target sasaran pemberdayaan adalah masyarakat. Pemberdayaan yang
diarahkan pada masyarakat dimaksudkan untuk menaikkan martabatnya sebagai
mahluk sosial yang berbudaya dan meningkatkan derajat kesehatannya agar mereka
dapat hidup secara lebih produktif. Oleh karena itu, dengan adanya musrenbang
yang dimulai dari tingkat desa dan diteruskan di kecamatan untuk mencari dan
menentukan skala prioritas pembangunan di daerah itu. Sebagaimana pendapat Zulkarnaen Nasution (1996;27-28) yang menjelaskan
bahwa pembangunan adalah perubahan menuju pola masyarakat yang memungkinkan
realisasi yang baik dari nilai-nilai kemanusiaan yang memungkinkannsuatu
masyarakat mempunyai kontrol yang lebih besar terhadap lingkungan dan tujuan
politiknya serta memungkinkan warganya memperoleh kontrol yang lebih terhadap
diri mereka sendiri.
Pemberdayaan merupakan salah satu proses untuk mengerahkan partisipasi
masyarakat dalam kegiatan/program yang diselenggarakan. kondisi sosial budaya
masyarakat di wilayah kecamatan ini sangat heterogen sehingga dibutuhkan
pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah konflik sosial. Atas dasar kondisi
masyarakat yang masih menjunjung nilai-nilai budaya maka camat membentuk dewan
adat kecamatan sebagaimana pernyataan dari informan yaitu sebagai berikut :
“Dalam
memberdayakan masyarakat di bidang sosial budaya, camat membentuk dewan adat
kecamatan yang anggotanya adalah perwakilan tokoh adat dari masing-masing desa
di wilayah kecamatan Poso Pesisir Selatan. Hal ini dilakukan untuk penyesuaian
dengan kondisi masyarakat yang masih erat dengan nilai-nilai budaya. Contoh
kasus, pernah terjadi masalah dalam masyarakat tentang tanah. Pihak kepolisian
menyerahkan penyelesaiannya kepada pemerintah kecamatan. Tindakan yang diambil
adalah camat bersama dewan adat kecamatan membahas masalah tersebut dalam
musyawarah dewan adat dan masalah tersebut mendapatkan solusi”.
(RL,
67; Wawancara tanggal 04 April 2012, 07:00)
Partisipasi masyarakat merupakan faktor yang sangat berpengaruh dalam
proses penyelenggaraan pemerintahan seperti yang dijelaskan oleh Alexander Abe (2002;71) bahwa “keterlibatan masyarakat menjadi faktor
kunci yang tidak bisa ditawar. Dengan demikian, proses penyelidikan adalah
proses mengajak masyarakat untuk mengenali secara seksama problem yang mereka
hadapi.”
Partisipasi masyarakat menurut Isbandi (2007:27) adalah keikutsertaan
masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat,
pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani
masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam
proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di kecamatan Poso Pesisir Selatan
yakni mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Camat menerapkan gaya
kepemimpinan konsultatif dan partisipatif. Gaya kepemimpinan konsultatif adalah
gaya kepemimpinan dimana Camat lebih banyak melakukan interaksi kepada
staf/anggota organisasi maupun masyarakat, fungsi seorang pemimpin lebih banyak
berkonsultasi, memberikan nasehat, bimbingan, motifasi dalam mencapai tujuan. Penerepan gaya kepemimpinan ini terjadi pada
saat musyawarah bersama staf atau masyarakat. Sedangkan gaya kepemimpinan
partisipatif adalah gaya dimana pemimpin memberi kepercayaan kepada kemampuan
staf/anggota organisasi termasuk instansi/lembaga yang ada di wilayah kecamatan.
b.
Mengoordinasikan
Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
yang
dimaksud dengan ketentraman dan ketertiban umum didalam undang-undang No.12
Tahun 2008 pasal 13 Ayat (1) huruf C dikatakan bahwa :
“Yang dimaksud dengan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat pada ketentuan ini termasuk penyelenggaraan
perlindungan masyarakat”.
Definisi tersebut diatas,
menunjukkan bahwa ketentraman dan ketertiban itu, menunjukkan suatu keadaan
yang mendukung bagi kegiatan pemerintah dan rakyatnya dalam melaksanakan
pembangunan.
Tugas camat dalam mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2008 Tentang Kecamatan pasal 17 adalah sebagai berikut :
a.
Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dann/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b.
Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di
wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum
masyarakat di wilayah kecamatan; dan
c.
Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan
ketertiban kepada bupati/walikota
Dalam melaksanakan tugas ini Camat Poso Pesisir Selatan dibantu oleh seksi
ketenteraman dan ketertiban sebagaimana keterangan dari informan sebagai
berikut :
”Berdasarkan
poin-poin dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai tugas camat dalam
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dibantu oleh staf yang dibagi untuk
menangani urusan-urusan sesuai bidang tugasnya. Misalnya bidang pemberdayaan
dan kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab kepala seksi pemberdayaan
dan kesra, bidang ketenteraman dan ketertiban umum menjadi tanggung jawab
kepala seksi trantib, dan seterusnya. Camat memberikan kepercayaan kepada staf
dalam perencanaan program yang berhubungan dengan bidang masing-masing yang
mana rancangan itu akan dibahas pada rapat staf untuk disepakati”. (EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)
Penyelenggaraan tugas ini Camat juga berkoordinasi dengan kepolisian dalam
beberapa kegiatan yang diuraikan oleh seksi pemerintahan kecamatan Poso Pesisir
Selatan sebagai berikut :
“.... Pembinaan
Ketentraman dan Ketertiban
a.
Pembinaan masyarakat dalam menjaga
keamanan lingkungan dengan pengaktifan satgas gabungan LINMAS dengan melibatkan
unsur kepolisian;
b.
Penertiban administrasi dan registrasi
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Pindah dan Ijin Keramaian
ditingkat desa dan Kecamatan;
c.
Pembinaan komunitas pemuda untuk melakukan
hal-hal yang positif;”
(INS, 43; Wawancara
tanggal 28 2012, 09:30)
Ketua adat desa Tangkura yang juga anggota dewan adat
kecamatan dalam keterangannya menambahkan salah satu kegiatan yang dilaksanakan
berhubungan dengan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum :
“Kepemimpinan
camat saat ini dalam menjaga ketertiban lingkungan yang berkoordinasi dengan
pemerintah desa yaitu menghimbau kepada masyarakat untuk menertibkan hewan ternak
agar tidak merusak fasilitas umum khususnya lapangan sepak bola dan himbauan
itu terlaksana dengan baik. Kebersihan kantor camat dan pelayanan kepada
masyarakat sudah lebih baik”. (RL, 67; Wawancara tanggal 4 April 2012, 07:00)
Selanjutnya seksi pemerintahan kecamatan dalam
pernyataannya menambahkan :
“Dalam
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
Poso Pesisir Selatan camat berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemuka
agama untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum karena latar belakang
masyarakat yang beragam dari suku dan agama. Pelaksanaan tugas ini tentunya
camat berkoordinasi dengan pihak kepolisian begitu pula dengan tugas penerapan
dan penegakan peraturan perundang-undangan”. (INS, 43; Wawancara tanggal 28 2012, 09:30)
Kemudian mengenai
bidang tugas ini, kepala desa Tangkura memberikan penjelasan sebagai berikut :
“Pembinaan
ketentraman dan ketertiban yang dihimbau oleh camat kepada seluruh kepala desa
yang ada di wilayah kecamatan Poso Pesisir Selatan untuk mengadakan ronda malam
dengan melibatkan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut camat
memfasilitasi pembinaan satgas perlindungan masyarakat (linmas) yang
berkoordinasi dengan kepolisian”. (EL, 39; Wawancara tanggal 2 April 2012, 13:00)
Memperhatikan penjelasan diatas dapat dilihat bahwa peran
masyarakat dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum terutama
partisipasi dalam kegiatan perlindungan masyarakat sangat diperlukan.
Istilah
Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami
distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan
dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal
dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Pengertian
Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat
Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum pada pasal 1 ayat (1) yaitu :
“Satuan
Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga
masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan
kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana,
serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan
sosial kemasyarakat”.
Pengertian
satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki
beberapa unsur kata, yaitu :
1.
Warga masyarakat
2.
Yang disiapkan dan dibekali
pengetahuan serta keterampilan
3.
Penanganan Bencana dan
mengurangi/memperkecil resiko bencana
4.
Ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat
5.
Ikut dalam kegiatan sosial
masyarakat.
Selanjutnya terdapat pengertian bahwa warga masyarakat
mana yang disebut Satlinmas adalah yang telah di siapkan, dibekali pengetahuan
dan keterampilan tentang penanganan bencana dan ilmu pengetahuan tentang mengurangi/memperkecil
resiko bencana Berkaitan
dengan fungsi dalam membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat maka satlinmas atau hansip menjadi pendukung utama pihak kepolisian
atau malah menjadi garda terdepan dalam tata kehidupan masyarakat secara umum
baik di desa ataupun di wilayah kecamatan. Sebagai contoh
dimana ada keramaian maka dapat dipastikan disitu ada anggota satlinmas.
Dikaitkan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009, maka
tugas satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) adalah mendukung Penanganan
Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau
lebih dikenal dengan PAM PEMILU meskipun dalam kenyataan di lapangan terkadang
seorang anggota linmas telah bekerja keras untuk melaksanakan tugas pengamanan
Tempat Pemungutan Suara (TPS), menjaga kotak suara, mengirimkan ke tingkat
Desa/Kelurahan dan Kecamatan sementara perhatian kesejahteraannya sangat minim
sehingga sangat tidak menarik bagi generasi penerus untuk berbakti sebagai
anggota Satlinmas ini.
Sebagaiman penjelasan dari informan dan beberapa teori
yang disajikan maka diketahui kepemimpinan Camat dalam upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di kecamatan Poso Pesisir Selatan
lebih banyak melalkukan koordinasi dengan instansi vertikal maupun pemerintah
desa dalam membina masyarakat secara umum dan satuan perlindungan masyarakat
secara khusus. Berdasarkan hal tersebut maka diambi kesimpulan bahwa dalam
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum Camat
menerapkan gaya kepemimpinan konsultatif.
c.
Mengoordinasikan
Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
Tugas umum pemerintahan yang
diselenggarakan oleh Camat di wilayah kerjanya dalam bidang koordinasi
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan yaitu bagaimana Camat
melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan
fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan, melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di
bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan melaporkah pelaksanaan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
Peraturan perundang-undangan
merupakan keseluruhan hukum atau konstitusi yang berlaku. Berikut ini definisi
hukum menurut para ahli :
1.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
2.
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada
orang lain.
3.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
4.
R. Soeroso SH menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
5.
Menurut Van Kan hukum ialah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan
untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
6.
Menurut Utrecht hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
7.
Menurut Wiryono Kusumo hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan,
kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
8.
Menurut Mochtar
Kusuma Atmadja hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi
lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan
berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Menyelenggarakan
tugas ini beberapa langkah-langkah yang dilaksanakan Camat dalam pembinaan hukum kepada masyarakat sesuai
keterangan dari informan sebagai berikut :
“Langkah langkah pembinaan secara
umum dalam bidang pembangunan hukum antara lain :
a.
Pembinaan kepada masyarakat agar sadar
hukum, memahami kehidupan berpolitik, berdemokrasi, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
b.
Pembinaan untuk meningkatkan kesadaran
berpolitik yang aspiratif, akomodatif yang mengarah pada peningkatan kesadaran
masyarakat agar memiliki wawasan kebangsaan yang tinggi serta pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
(INS,
43; Wawancara tanggal 28 2012, 09:30)
Khususnya
bagi pemuda di lingkungan kecamatan Poso Pesisir Selatan, pembinaan secara
diberikan Camat melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh komunitas pemuda
seperti pernyataan dari salah seorang tokoh pemuda yang menjadi informan, yaitu sebagai berikut :
“Di kecamatan ini terdapat komunitas
pemuda dari setiap agama. Komunitas pemuda ini sering mengadakan kegiatan
misalnya pemuda muslim, pemuda hindu, dan pemuda kristen. Dalam kegiatan
seperti ini camat memfasilitasi perangkat daerah terkait kegiatan yang akan
dilaksanakan untuk memberikan pembinaan misalnya sosialisasi mengenai bahaya
narkoba dan minuman keras.”. (AP, 31; Wawancara tanggal 3 April 2012, 16:00)
Berdasarkan
keterangan dari informan di atas hubungan koordinasi Camat bersama perangkat daerah
dan kepolisian serta unsur masyarakat yang ada di kecamatan sudah terlaksana.
Tetapi sosialisasi mengenai produk hukum positif yang terus berkembang seiring
berjalannya waktu belum secara maksimal dilaksanakan sebagaimana yang dikatakan
oleh kepala desa Tangkura sebagai berikut :
“Langkah-langkah pembinaan secara
umum dalam bidang pembangunan hukum misalnya pembinaan kepada masyarakat agar
sadar hukum, memahami kehidupan berpolitik, berdemokrasi, bermasyarakat, dan
sebagainya masih sangat kurang dilaksanakan terutama dalam hal sosialisasi
hukum positif kepada masyarakat umum. Hal yang sering dilakukan oleh camat
secara keseluruhan adalah bersifat himbauan yang disampaikan ketika pelaksanaan
rapat koordinasi di kecamatan dan pada kegiatan-kegiatan masyarakat baik
kegiatan keagamaan maupun organisasi masyarakat. Secara khusus bagi aparat
pemerintah desa sering mengikuti sosialisasi di tingkat kabupaten tentang
penyelenggaraan pemerintahan desa serta aturan perundang-undangan yang menjadi
acuan pelaksanaannya”. (EL, 39; Wawancara tanggal 2 April 2012, 13:00)
Memperhatikan
pernyataan dari informan tersebut maka sangat perlu bagi perangkat daerah
terkait dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan atau
pihak kepolisian untuk lebih meningkatkan inisiatif mengingat fungsi Camat
dalam hal ini hanya sebatas koordinasi dan fasilitasi. Penyampaian informasi
kepada masyarakat tentang hukum merupakan wujud pemerintahan yang baik sesuai
asas keterbukaan (transparansi). Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif, tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Transparansi
yang diterapkan dengan baik akan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap
aturan-aturan yang berlaku dalam negara sebagai upaya penegakkan hukum. Suharto
yang dikutip oleh Abdussalam (1997;18) menyebutkan bahwa penegakkan hukum
adalah, suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan aparat penegak hukum baik
tindakan pencegahan maupun penindakan dalam menerapkan ketentuanketentuan yang
berlaku guna menciptakan suasana aman, damai, dan tertib demi kepastian hukum
bersama.
Dari
penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam mengoordinasikan
penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan, Camat menerapkan gaya
kepemimpinan konsultatif dimana camat lebih cenderung berkoordinasi dengan
perangkat daerah terkait dalam bidang ini serta Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
d.
Mengoordinasikan
Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d,
meliputi:
a.
Melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang
tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum;
b.
Melakukan
koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
dan
c.
Melaporkan
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
Dengan fungsi koordinasi yang menjadi pedoman Camat
menyelenggarakan tugas yang tersebut diatas, peran Camat dalam bidang ini dapat
dilihat dari pernyataan salah seorang informan sebagai berikut :
“Camat dalam
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yaitu
melalui pemerintah desa menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas
pemeliharaan prasarana, fasilitas umum, dan lingkungan dengan mengadakan
kegiatan kerja bakti seminggu sekali yang disebut jumat bersih. Di kecamatan
ini sedang diadakan pembangunan prasarana komunikasi untuk telepon selular.
Dalam hal ini camat berperan aktif terutama dalam pembebasan tanah untuk lahan
pembangunan menara tepatnya di desa Tangkura. Di kecamatan ini kondisi jalan
raya dan jembatan sangat memerlukan perbaikan dan hal ini sudah ditindak
lanjuti oleh camat kepada perangkat daerah terkait tetapi belum ada
realisasinya sampai sekarang. Pemerintah melalui program PNPM Mandiri secara khusus
di desa Tangkura mendapat bantuan untuk program air bersih yang dalam waktu
dekat akan dilaksanakan”. (EL, 39; Wawancara
tanggal 2 April 2012, 13:00)
Seperti apa yang diutarakan oleh informan diatas bahwa fungsi
koordinasi Camat kepada perangkat daerah yang bersangkutan telah dilaksanakan,
dengan demikian secara langsung masalah di wilayah kecamatan ini telah
diketahui oleh pemerintah daerah dan yang menjadi persoalan adalah kapan
pemerintah daerah akan merealisasikan perbaikan infrastruktur di kecamatan Poso
Pesisir Selatan.
Berdasarkan hasil observasi bahwa kondisi prasarana di wilayah
kecamatan Poso Pesisr Selatan yakni kondisi jalan raya dan jembatan penghubung
ke desa Padalembara dalam kondisi rusak. Berhubungan dengan hal itu hal senada
disampaikan oleh ketua adat desa Tangkura sebagai berikut:
“Kecamatan Poso
Pesisir Selatan dalam pemerintahan dan pembangunan masih dalam proses
perkembangan baik dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta
pembangunan secara khusus menyangkut inftrastruktur. Kondisi jalan raya dan
jembatan yang rusak sehingga mengganggu kelancaran aktifitas transportasi di
wilayah ini. Menghadapi masalah seperti ini camat bersama pemerintah desa dan
tokoh-tokoh masyarakat sering mengadakan musyawarah untuk merencanakan kegiatan
serta bagaimana pelaksanaannya baik itu kegiatan yang bersifat swadaya
masyarakat maupun kegiatan yang merupakan program pemerintah”. (RL, 67;
Wawancara tanggal 4 April 2012, 07:00)
Kemudian
dalam hal tersebut Sekretaris Kecamatan juga menambahkan dalam pernyataannya
sebagai berikut :
Faktor yang menghambat proses pelayanan
masyarakat maupun proses penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan Poso Pesisir
Selatan yaitu sarana komunikasi dan transportasi untuk menjangkau desa-desa
yang ada di wilayah ini. (EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)
Jalan raya dan jembatan merupakan
prasarana yang sangat penting karena mempengaruhi banyak aspek. Rusaknya
jembatan antar desa Patiwunga-Padalembara sangat mempengaruhi aktivitas
pendidikan terutama bagi pelajar Sekolah Dasar Negeri Padalembara karena
sebagian besar guru yang mengabdi di sekolah tersebut berasal dari luar desa
Padalembara. Begitupula kesulitan yang dirasakan oleh para pelajar SMP dan SMA
dari desa Padalembara karena letak sekolah mereka berada di desa Patiwunga.
Prasarana transpotasi yang sekarang ini digunakan oleh masyarakat adalah perahu
tambang sebagai alternatif alat penyeberangan. Perahu tambang ini tidak dapat
dipergunakan setiap saat melainkan hanya pada saat volume air sungai dalam kondisi
normal. Ketika volume air sungai bertambah misalnya saat musim hujan maka
perahu tambang ini tidak dapat digunakan dan hali ini secara langsung
mempengaruhi aktivitas seperti yang diuraikan sebelumnya.
Pembangunan dalam segi
infrastruktur sangat mempengaruhi perkembangan suatu daerah termasuk
mempengaruhi proses pemerintahan. Pembangunan tersebut dimulai dari desa-desa
yang ada di wilayah kecamatan yang merupakan garda terdepan dalam mendukung
pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal itu S. P.
Siagian (1990;3)
memberikan definisi tentang pembangunan sebagai berikut, “Pembangunan adalah
suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan berencana yang
dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju
modernitas dalam rangka pembangunan bangsa (national
building)”.
Sebagaiman penjelasan informan dari
hasil penelitian maka diketahui kepemimpinan Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum di kecamatan Poso Pesisir Selatan lebih cenderung
melakukan koordinasi dengan perangkat daerah maupun pemerintah desa serta
masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka diambil kesimpulan bahwa dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum, Camat menerapkan gaya kepemimpinan konsultatif.
e.
Mengoordinasikan
Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Kecamatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2008 tentang Kecamatan pasal 20 menjelaskan bahwa tugas Camat dalam
mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf e, meliputi : melakukan koordinasi
dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; melakukan koordinasi dan sinkronisasi
perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di
bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; melakukan evaluasi
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan melaporkan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada
bupati/walikota.
Sesuai dengan penjelasan di atas maka dalam
tugas umum pemerintahan ini Camat memiliki fungsi koordinasi baik dengan satuan
kerja perangkat daerah, instansi vertikal dalam bidang penyelenggaraan
pemerintahan, instansi/lembaga di wilayah kecamatan, unsur pemerintah desa, dan
unsur-unsur lain dalam masyarakat terkait dengan proses pemerintahan. Demikian
halnya dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan Poso Pesisir
Selatan di bawah kepemimpinan Filson Gundo,S.Sos. Proses pemerintahan di
kecamatan ini berjalan sesuai dengan aturan teknis yang berlaku seperti yang
dijelaskan oleh Sekretaris Kecamatan Poso Pesisir Selatan sebagai berikut :
“Secara
teknis program atau kebijakan dari pemerintah kabupaten diteruskan kepada
dinas-dinas atau perangkat daerah sesuai dengan bidang masing-masing kemudian
diteruskan lagi kepada pemerintah kecamatan untuk dilaksanakan. Secara
administrasi program-program dari pemerintah daerah atau lembaga vertikal untuk
kecamatan ditujukan kepada camat selaku pimpinan di wilayah keja kecamatan.
Setelah diterima oleh camat selanjutnya isi surat tersebut didisposisikan ke
sekretaris kecamatan dan staf di kantor kecamatan. Apabila surat tersebut akan
disampaikan kepada pemerintah desa maka pemerintah kecamatan melanjutkan kepada
sekretaris desa yang merupakan bawahan dari camat kemudian mengoordinasikan
dengan kepala desa untuk disampaikan kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut
dari surat maupun perintah tersebut maka pemerintah desa wajib memberikan
laporan tentang pelaksanaan kegiatan itu kepada pemerintah kecamatan untuk
menjadi dasar pelaporan pemerintah kecamatan kepada lembaga vertikal atau
pemerintah daerah dimana program atau kebijakan tersebut bersumber”.
(EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)
Dari
pernyataan di atas menggambarkan bahwa dalam pelaksanaan tugas ini terdapat
hubungan koordinasi yang dilakukan oleh Camat Poso Pesisir Selatan sesuai
dengan tugas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
pasal 20. Di wilayah pemerintahan kecamatan terdapat lembaga/instansi yang
merupakan pelaksana teknis dinas daerah dan menjalankan tugas dan sesuai
bidangnya. Salah satu contoh unit pelaksana teknis Puskesmas yang merupakan
perpanjangan dari dinas kesehatan daerah yang menangani program kesehatan,
sehingga dalam bidang ini Camat hanya sebagai koordinator dan fasilitator dalam
setiap program yang akan dilaksanakan, alaupun demikian sebagai pimpinan
wilayah kecamatan secara keseluruhan menjadi tanggung jawab Camat. Oleh karena
itu, setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah kecamatan
harus atas sepengetahuan Camat sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Seksi
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai berikut :
“Setiap program yang akan dilaksanakan
dalam lingkup kecamatan baik yang berasal dari pemerintah atau dinas-dinas
daerah untuk pemerintah kecamatan, pelaksana teknis daerah, maupun lembaga
swadaya masyarakat harus diketahui oleh camat sebagai penanggung jawab proses
pemerintahan di wilayah kecamatan. Program yang direncanakan di tingkat
kecamatan disampaikan kepada SKPD yang bersangkutan untuk dipertimbangkan
kemudian direalisasikan sehingga pemerintah kecamatan Poso Pesisir Selatan
sejauh ini lebih banyak berperan sebagai pelaksana program-program dari
pemerintah daerah berdasarkan tugas dan fungsi dinas, badan, dan lembaga daerah”. (AT, 51;
Wawancara tanggal 30 Maret 2012, 18:00)
Koordinasi
yang dilakukan oleh camat adalah untuk mencapai keserasian, keselarasan,
keseimbangan, sinkronisasi, dan integrasi keseluruhan kegiatan pemerintahan
yang diselenggarakan di kecamatan, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
kecamatan yang efektif dan efisien. Koordinasi yang dimaksud dapat berbentuk
rapat koordinasi, permintaan, penyampaian data, pemberian informasi,
konsultasi, dan bentuk lainnya.
Pada
pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
dikatakan bahwa pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat
dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi. Yang dimaksud
dengan “eksternalitas” adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan
memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan dari suatu
urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal
kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan Camat.
Sedangkan yang dimaksud dengan “efisiensi” adalah kriteria pelimpahan urusan
pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan di lingkup kecamatan. Apabila urusan
pemerintahan lebih berdaya guna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut
menjadi kewenangan Camat.
Kondisi
masyarakat di kecamatan Poso Pesisir Selatan sangat beragam dari aspek sosial
budaya sehingga tidak dapat dipungkiri sering terjadi konflik dalam masyarakat.
Melihat kondisi seperti ini maka Camat membentuk dewan adat kecamatan yang akan
membantu camat dalam menyelesaikan masalah yang bersifat sosial budaya karena
masyarakat sebagian besar masih menjunjung nilai adat-istiadat. Hal ini
dilakukan oleh Camat sebagai upaya penyelesaian masalah yang apabila tidak
dapat diselesaikan di tingkat desa kemudian di tingkat kecamatan akan
dilanjutkan pada pihak yang berwajib sesuai masalah tersebut, seperti apa yang
dijelaskan oleh kepala desa Tangkura sebagai berikut :
“Menyelesaikan permasalahan yang ada baik
penyelenggaraan pemerintahan kecamatan maupun pemerintahan desa secara formal
(kedinasan) maupun secara non formal (melalui pendekatan persuasif), sehingga
permasalahan tidak sampai ketingkat Kabupaten cukup ditangani oleh kecamatan.
Ketika terjadi masalah dalam masyarakat maka akan diselesaikan berdasarkan
hierarki struktur pemerintahan di desa yaitu diselesaikan dari tingkat RT
selanjutnya kepada kepala desa yang bekerjasama dengan lembaga adat desa.
Penyelesaian masalah masih seringkali melalui lembaga adat desa karena kondisi
sosial budaya masyarakat yang masih menganut nilai-nilai tradisional. Kecuali
masalah itu tidak dapat diselesaikan maka pemerintah desa melanjutkan kepada
kepolisian”. (EL, 39; Wawancara tanggal 2 April
2012, 13:00)
Penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ditentukan oleh kinerja Camat
sebagai perangkat daerah dalam memimpin birokrasi pemerintah kecamatan dan
bertanggung jawab atas kegiatan pemerintahan di kecamatan. Karena peran Camat
dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna serta ciri
pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan
pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten yang dipimpin oleh bupati.
Menurut
Peter M. Blau memberikan definisi tentang birokrasi dalam Supriatmo (2009;12) menyetakan bahwa birokrasi adalah tipe organisasi yang dirancang untuk
menyelesaikan tugas-tugas dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi
pekerjaan banyak orang dengan sistematis. Kemudian menurut Priyo Darmanto dalam
Supriatmo (2009;12) berpendapat bahwa birokrasi adalah cara pemerintahan yang
dijalankan oleh pegawai yang tidak dipilih oleh rakyat. Dari kedua definisi
diatas menjelaskan bahwa birokrasi adalah kesatuan dari pekerjaan banyak orang
dalam sebuah sistem untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan yang
dijalankan oleh pegawai-pegawai yang bukan hasil pemilihan dari masyarakat. Hal ini berarti camat selaku pemimpin
birokrasi pemerintahan kecamatan bertugas mengkoordinasikan semua unsur dalam
lingkup kecamatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan
sebaik-baiknya yang kemudian meberikan citra terhadap pemerintahan tersebut.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat dilihat bahwa kepemimpinan Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan di kecamatan Poso Pesisir Selatan lebih cenderung
melakukan koordinasi dengan perangkat daerah maupun pemerintah desa serta
lembaga-lembaga masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahaan. Berdasarkan hal
tersebut maka diambil kesimpulan bahwa dalam mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, Camat
menerapkan gaya kepemimpinan konsultatif.
f.
Membina
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa pasal 1 dijelaskan bahwa
desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pemerintah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Tugas
Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan pada
pasal 15 ayat (1) huruf f, meliputi : (a) melkukan pembinaan dan pengawasan
tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan; (b) memberikan
bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa
dan/atau kelurahan; (c) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa
dan/atau lurah; (d) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa
dan/atau kelurahan; (e) melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa
dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan (f) melaporkan pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa di kecamatan
Poso Pesisir Selatan berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Poso Pesisir Selatan sebagai
berikut :
Pembinaan dan pengawasan personil aparatur
pemerintah dan pembinaan administrasi, baik intern Kecamatan maupun ekstern
Kecamatan hingga pemerintah desa dalam melaksanakan tugas tetap pada rel sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga mencegah
penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi, pembinaan dan pengawasan
personil ini dilakukan secara rutin dan berjenjang pembinaanya melalui
pelaksanaan apel pagi dimana dalam pelaksanaannya sebagai dilakukan secara
bergantian antara Camat, Sekcam dan para Kasi sebagai pembina apel, demikian
pula selaku komandan apel yang bergiliran antara staf. (INS, 43; Wawancara
tanggal 28 2012, 09:30)
Sebagai pelayan, pengayom,
penggerak prakarsa dan partisipasi masyarakat. Aparatur pemerintah desa dari
Kepala Desa dan seluruh perangkatnya, benar-benar dituntut bekerja secara
profesional diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang memadai.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan :
1.
Pembinaan Aparatur Desa
/ Kelurahan, Lembaga Desa / Kelurahan dan Administrasi Desa / Kelurahan.
2.
Pembinaan aparatur
Pemerintah Desa , Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa (LPMD) beserta administrasinya, melalui kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
a.
Rapat dinas yang
diadakan secara periodik, bergiliran;
b.
Kunjungan ke Desa
diadakan secara periodik, dengan tujuan membahas dan mengetahui sejauhmana
pelaksanaan program/kegiatan yang telah ditetapkan;
c.
Pemantapan tugas,
fungsi dan kewajiban selaku Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan
Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
d.
Penyelesaian
permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e.
Melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa secara rutin dan berkelanjutan;
f.
Pembinaan Rukun warga
(RW ) dan Rukun Tetangga (RT) dilakukan karena posisi RW/RT sebagai garda
terdepan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa dan kelancaran
pelayanan kepada masyarakat.
Sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan,
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, dan selanjutnya Peraturan Bupati Poso
Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Tugas Yang Menjadi Wewenang Bupati Kepada
Camat Di Wilayah Kabupaten Poso bahwa dalam proses pemerintahan di kecamatan
maupun dalam pemerintahan desa camat memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan
fasilitasi. Sehingga peran camat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa
lebih cenderung hanya sebagai pembina. Dalam mengupayakan pembinaan tersebut
kegiatan yang dilakukan oleh camat sebagaimana diutarakan oleh Kepala Seksi
Pemerintahan Kecamatan sebagai berikut :
Berhubungan dengan masalah pembinaan
pemerintah desa, camat berkoordinasi dengan perangkat daerah yang bertugas
dalam pembinaan pemerintah desa yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk memberikan pembinaan kepada unsur pemerintah
desa terutama beberapa desa seperti desa Tangkura dan Patiwunga yang kepala
desanya baru dilantik pada agustus 2010. (INS, 43; Wawancara tanggal 28 2012,
09:30)
Dalam lingkup
kecamatan, pembinaan terhadap pemerintahan desa dilakukan melelui rapat dinas
bersama unsur pemerintah desa di wilayah kecamatan Poso Pesisir Selatan maupun
dalam kunjungan kerja camat ke masing-masing desa, sebagaimana yang dijelaskan
oleh kepala desa Tangkura sebagai berikut :
Pembinaan
aparatur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) beserta administrasinya, melalui rapat
dinas dan kunjungan ke setiap desa yang diadakan camat. Dalam rapat dinas
maupun kunjungan camat ke setiap desa tersebut
untuk membahas dan mengetahui sejauhmana pelaksanaan program/kegiatan
yang telah ditetapkan, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan di desa, dan penyelesaian
permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan
perangkat desa khususnya Rukun warga (RW ) dan Rukun Tetangga (RT) dilakukan
mengingat posisi RW/RT sebagai garda terdepan dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan desa dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (EL, 39;
Wawancara tanggal 2 April 2012, 13:00)
Penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan Poso Pesisir Selatan tidak
terlepas dari masalah yang menghambat terciptanya pemerintahan yang baik karena
kondisi pemerintah desa yang tidak searah dengan masyarakatnya. Pernyataan ini
dibenarkan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Poso Pesisir Selatan
sebagai berikut :
Faktor
yang menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan Poso Pesisir
Selatan yaitu masalah-masalah politik yang terjadi di desa khususnya desa
Tangkura sebagai ibu kota kecamatan yang mengharuskan pemerintahan desa ini
sementara waktu diambil alih oleh pemerintah kecamatan karena masalah dalam
jabatan kepala desa. (INS, 43; Wawancara tanggal 28 2012, 09:30)
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa menyatakan bahwa pemerintahan desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakaui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan NKRI. Pemerintah desa sebagai unsur pembuat keputusan
atau kebijakan sangatlah penting dalam menentukan arah dan masa depan suatu
desa melalui proses pembangunan baik di
bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Pembangunan itu ditentukan oleh
masyarakat sendiri melalui partisipasi dalam memilih pemimpin politiknya
melalui proses pemilihhan kepala desa. Oleh karena itu, upaya pembinaan
terhadap proses pemerintahan desa harus diperhatikan oleh camat dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat mengingat posisi pemerintahan desa sebagai
subsistem terdepan dalam pemerintahan nasional. Dukungan masyarakat sangat
penting sebab keberhasilan suatu proses pemerintahan dapat dilihat dari
seberapa besar partisipasi masyarakatnya.
Lukkman Sutrisno
(1995;56) menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan
merupakan prasyarat utama melandasi keberhasilan proses pembangunan wilayah.
Bagi tahap pembangunan pada saat ini, partisipasi masyarakat merupakan tuntutan
guna memecahkan suatu permasalahan yang kita hadapi dalam pembangunan yakni
masalah pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan yang telah dicapai.
Menurut Davis dalam
Sastropoetro (1988;23) partisipasi dapat
didefinisikan sebagai keterlibatan mental, pikiran, dan emosi atau perasaan
seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorong untuk memberikan sumbangan
kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab
terhadap usaha bersangkutan.
Dari penjelasan
yang telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam mmembina
penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamata poso Pesisir Selatan, camat
menerapkan gaya kepemimpinan konsultatif.
g.
Melaksanakan
Pelayanan Masyarakat Yang Menjadi Ruang Lingkup Tugasnya dan/atau Yang Belum
Dapat Dilaksanakan Oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan
Pelayanan
adalah suatu cara melayani, membantu, menyiapkan, mengurus, menyelesaikan
kebutuhan-kebutuhan seseorang untuk kebutuhan orang lain. Kemudian pelayanan
publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan keperluan orang atau
masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan
pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Menurut
Kotler yang dikutip Lukman Sampara dalam Nurhana (Skripsi, 2010;9) pelayanan
adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan
dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk
secara fisik. Sedangkan menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa
pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administrasif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
Tugas
camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan pasal 22
sebagai berikut :
a.
Melakukan perencanaan
kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b.
Melakukan percepatan
pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c.
Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wiilayah
kecamatan;
d.
Melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan; dan
e.
Melaporkan pelaksanaan
kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada
Bupati/Walikota.
Upaya
pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan Poso Pesisir
Selatan menurut Sekretaris Kecamatan dalam pernyataannya sebagai berikut :
Dalam
pelayanan umum di terutama di lingkungan kantor kecamatan Poso Pesisir Selatan
camat menghimbau kepada seluruh staf agar dapat memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan sebaik-baiknya. Misalnya ada masyarakat yang memerlukan
pelayanan oleh kepala seksi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat untuk
memperoleh surat keterangan miskin tetapi oknum staf yang bersangkutan tidak
hadir maka pekerjaan tersebut dapat diambil alih oleh staf lain atas
sepengetahuan camat. Oleh karena itu, ketika ada masyarakat yang memerlukan
pelayanan dan bertanya staf mana yang berhubungan dengan itu, walaupun staf
yang bersangkutan tidak hadir maka staf yang lain tidak boleh langsung menjawab
“staf yang bersangkutan tidak hadir, silahkan datang kembali besok” tetapi
berusaha memberikan layanan yang diperlukan dengan sepengetahuan pimpinan di
kantor kecamatan. (EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)
Dalam
pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat di kecamatan Poso Pesisir Selatan
camat berkoordinasi dengan instansi atau unit pelaksana teknis daerah yang ada
di lingkungan kecamatan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi setiap instansi
tersebut. Misalnya pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan dan
kesehatan, berdasarkan Peraturan Bupati Poso Nomor 4 tahun 2009 Tentang
Pelimpahan Tugas Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Wilayah
Kabupaten Poso pasal 6 dituliskan bahwa jenis tugas yang menjadi kewenangan
Bupati yang dilimpahkan kepada Camat di bidang pendidikan dan kesehatan :
a.
Fasilitas
penyelenggaraan Tamann Kanak-kanak dan Pendidikan Dasar;
b.
Pembinaan dan
pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan,
kepramukaan serta peranan wanita;
c.
Pembinaan dan
pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat;
d.
Fasilitas
penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan; dan
e.
Pencegahan dan
penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang narkotika,
psikotropika, miras, zat adiktif dan bahan berbahaya.
Dari
uraian tugas di atas dapat diketahui bahwa kewenangan camat secara khusus dalam
bidang pendidikan dan kesehatan adalah fungsi fasilitasi, koordinasi, dan
pembinaan. Oleh karena itu, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam
bidang pendidikan camat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah yakni
Cabang Dinas Pendidikan dan Pengajaran kecamatan Poso Pesisir Selatan dan dalam
bidang kesehatan camat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah yakni
Puskesmas Tangkura, yang mana dalam perencanaan dan pelaksanaan program
kegiatannya camat berperan sebagai pembina dan fasilitator.
Pelayanan
kepada masyarakat di lingkungan kantor kecamatan itu sendiri salah satunya
adalah pelayanan masalah kependudukan. Masalah kependudukan merupakan hal rutin
yang biasanya dianggap sebagai hal yang biasa. Namun sesungguhnya terkait data
kependudukan adalah hal yang penting dan pokok. Keakuratan dan kevalidan data
base kependudukan yang ada dikecamatan adalah sebagai dasarnya. Oleh karena itu
pelayanan kependudukan yang dilakukan di kecamatan lebih banyak ditujukan pada
penyempurnaan data base kependudukan itu sendiri. Berdasarkan keterangan dari
Kepala Seksi Pemeriintahan Kecamatan Poso pesisir Selatan, ada beberapa hal
yang dilakukan terkait pelayanan kependudukan ini adalah :
a.
Membuat sentra data base kependudukan di
kecamatan;
b.
Melakukan sosialisasi kepada kepala desa
dan masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan dan pentingnya
data base di kecamatan;
c.
Melakukan kegiatan mendata, mencatat dan
mengolah perkembangan penduduk di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Selatan yang
meliputi kelahiran, kematian, dan pindah masuk maupun pindah keluar.
d.
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
mengenai pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat
Pindah Penduduk dan ini telah dilaksanakan sesuai prosedur/aturan sebagai
bagian dari upaya pelayanan prima, pihak Kecamatan hanya sebatas memberikan
pengantar.
(INS, 43; Wawancara tanggal 28
2012, 09:30)
Pelayanan
kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan Poso Pesisir
Selatan dapat dikatakan masih bersifat sederhana atau belum ada programm
kegiatan yang sifatnya ekstra karena program kegiatan masih sebatas apa yang
menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris
Kecamatan dalam kesempatan wawancara dengan peneliti, yaitu sebagai berikut :
Rancangan program yang akan
dilaksanakan sifatnya masih menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan
kemampuan sumber daya dengan kata lain belum ada program-program yang menjadi
standar untuk dilaksanakan yang sifatnya unggulan karena sekarang ini yang
menjadi prioritas adalah bagaimana menciptakan kinerja maksimal dimulai dari
staf di lingkungan kantor kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Dapat dikatakan proses pemerintahan di kecamatan Poso Pesisir
Selatan berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi setiap unsur-unsur
organisasi atau lembaga baik unit pelaksana teknis daerah di kecamatan,
pemerintah desa, organisasi swasta, masyarakat secara keseluruhan, dan tugas
camat sebagai koordinator dan fasilitator terhadap setiap kegiatan yang ada di
wilayah kerja kecamatan. (EE, 45; Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)
Kemudian
beliau juga menambahakan keterangannya sebagai berikut :
Faktor yang menghambat proses
pelayanan masyarakat maupun proses penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan
Poso Pesisir Selatan yaitu sarana komunikasi dan transportasi untuk menjangkau
desa-desa yang ada di wilayah ini. Khususnya dalam lingkungan kantor kecamatan
Poso Pesisir Selatan faktor yang menghambat pelayanan masyarakat yaitu sumber
daya manusia yang masih kurang disiplin dan berkompeten untuk melaksanakan
tugas sehingga sering terjadi pengalihan tugas kepada staf agar pelayanan
masyarakat tetap diberikan. Untuk mengatasi hal seperti itu maka camat sering
memberikan tugas atau pekerjaan yang sifatnya melatih kemempuan staf dan
memberikan nesehat-nasehat kepada staf untuk meningkatkan disiplin. (EE, 45;
Wawancara tanggal 26 Maret 2012, 10:00)
Maksimalnya
pelayanan kepada masyarakat ditentukan oleh kinerja pegawai dengan kemampuan
dan pengabdian untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sehingga
memberikan kepuasan terhadap pengguna layanan. Menurut Yudono dalam Kartini (2009;9) kinerja adalah hasil
dan fungsi suatu pekerjaan atau kegiatan tertentu selama periode waktu
tertentu. Sedangkan Parwisentono
dalam Kartini (2009;9)
berpendapat bahwa kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang
atau sekelompok orang dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi
bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum, moral, dan etika.
Untuk
meningkatkan mutu pelayanan, menurut Nasution (1993;5) dapat dilihat dari tiga
hal yaitu :
a.
Kecepatan yaitu waktu
atau interval yang dibutuhkann oleh pemberi layanan kepada pelanggan;
b.
Transparansi atau
keterbukaan terhadap mekanisme pelayanan dalam meningkatkan mutu pelayanan
tersebut; dan
c.
Ketepatan pelayanan
yaitu kesesuaian waktu pelayanan yang diharapkan oleh pelanggan terhadap
mekanisme pelayanan.
Berdasarkan
uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugas pelayanan
masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan, camat menerapkan gaya
kepemimpinan konsultatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar